3. PENGERTIAN
SIKSAAN
Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture)
digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan
kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik
secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap
seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan
informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan
politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu
cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan
sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang
dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan
telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak
politik.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap
sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak
Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa
Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang
dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik
bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui
untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada
siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau
memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian,
organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari
tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
SUMBER
http://zaysscremeemo.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-siksaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar