1. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan dalam bahasa
sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama
rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan
yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang
diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat
dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a. Pengertian keadilan
menurut Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan
tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan
menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut
Suseno, keadilan adalah keadaan dimana
sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat
keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan
menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes,
keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi
perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat
sebelah.
d. Pengertian keadilan
menurut Plato
Dan pengertin yang
terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum
dan perundangan yang berlaku.
2. MACAM
– MACAM KEADILAN
Selain ada beberapa
pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang
dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.
a. Keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan
Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita
tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2. Keadilan
Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa
yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3. Keadilan
Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang
berlaku.
4. Keadilan
Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5. Keadilan
Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b. Keadilan menurut Plato
Menurut Plato, keadila
dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keadilan
Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak
manusia.
2. Keadilan
Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan
aturan atau tata cara yang berlaku.
SUMBER
http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar