Selasa, 12 Januari 2016

Manusia dan Keadilan

1. PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.

a. Pengertian keadilan menurut Aristoteles

Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.

b. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno

Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.

c. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes

Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.

d. Pengertian keadilan menurut Plato

Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.

2. MACAM – MACAM KEADILAN

Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.

a. Keadilan menurut Aristoteles

1.      Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2.      Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3.      Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4.      Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5.      Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.

b. Keadilan menurut Plato

Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu :

1.      Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.

2.      Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.

SUMBER

http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar