5. KEADILAN
YANG DIATUR UUD 1945
Adapun pasal-pasal UUD
1945 yang mengatur hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1
Pasal ini menjamin hak
asasi di bidang hukum (Right of Legal Equality), semua lapisan warga negara
mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Setiap warga negara
mendapat kesempatan yang sama dalam tata cara pemerintahan negara.
2) Pasal 27 ayat 2
Ayat 2 memberi suatu
pengakuan secara adil bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk
mengembangkan ekonominya (property right). Warga negara dijamin untuk berusaha
dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu untuk hidup layak.
3) Pasal 28
Pasal ini menjamin
pengakuan hak asasi politik (political Rights). Warga negara diberi kesempatan
yang sama untuk membentuk organisasi, perserikatan, atau perkumpulan yang
dikehendaki sebagai sarana pengaturan kepentingan asalkan sesuai dengan
undang-undang dan mendukung kepentingan nasional.
4) Pasal 29 ayat 2
Pasal ini memberi
pengakuan terhadap hak asasi manusia yang bersifat pribadi (Personal Rights).
Memeluk agama merupakan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Negara
tidak boleh menghambat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan
kebebasan yang sama bagi setiap warga negara. Kebebasan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan kodrat sebagai manusia dan peraturan negara.
5) Pasal 30 ayat 1
Dalam pasal ini setiap
warga begara mmemiliki hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara sebagai bagian dari hak politik. Sebagai warga negara yang memiliki rasa
nasionalis, usaha bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai
kemampuan. Usaha itu misalnya menjaga persatuan bangsa, mendukung pemerintahan
yang sah, menjaga kerukunan antarsuku.
6) Pasal 31 ayat 1
Pasal ini memberi
jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi yang bersifat sosial dan kebudayaan.
setiap warga negara berhak mendapat pengetahuan dengan mengikuti proses
pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah
wajib memberikan sarana-sarana penunjang pendidikan seperti gedung guru, dan
peralatan yang dibutuhkan. Dengan demikian pemerintah telah memberi bukti
kesungguhan menjamin secara adil bagi setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan yang layak.
7) Pasal 34
Pasal ini memberikan
pengakuan atas hak asasi manusia yang bersifat sosio-ekonomi (Property Rights).
Dalam ketentuan ini, negara menjamin keberadaan anak-anak terlantar dan para
fakir miskin untuk mendapat kesejahteraan dari pemerintah. Bentuk jaminan
negara itu dengan membangun panti asuhan, panti werdha, tempat singgah anak
gelandangan, dan jaminan kesehatan.
SUMBER
http://suaragempal.blogspot.co.id/2012/11/keterbukaan-dan-jaminan-keadilan_18.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar