Selasa, 12 Januari 2016

Manusia dan Keadilan

5. KEADILAN YANG DIATUR UUD 1945

Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

1)     Pasal 27 ayat 1

Pasal ini menjamin hak asasi di bidang hukum (Right of Legal Equality), semua lapisan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam tata cara pemerintahan negara.

2)     Pasal 27 ayat 2

Ayat 2 memberi suatu pengakuan secara adil bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan ekonominya (property right). Warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu untuk hidup layak.

3)     Pasal 28

Pasal ini menjamin pengakuan hak asasi politik (political Rights). Warga negara diberi kesempatan yang sama untuk membentuk organisasi, perserikatan, atau perkumpulan yang dikehendaki sebagai sarana pengaturan kepentingan asalkan sesuai dengan undang-undang dan mendukung kepentingan nasional.

4)     Pasal 29 ayat 2

Pasal ini memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia yang bersifat pribadi (Personal Rights). Memeluk agama merupakan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Negara tidak boleh menghambat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan yang sama bagi setiap warga negara. Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kodrat sebagai manusia dan peraturan negara.

5)     Pasal 30 ayat 1

Dalam pasal ini setiap warga begara mmemiliki hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari hak politik. Sebagai warga negara yang memiliki rasa nasionalis, usaha bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan. Usaha itu misalnya menjaga persatuan bangsa, mendukung pemerintahan yang sah, menjaga kerukunan antarsuku.

6)     Pasal 31 ayat 1

Pasal ini memberi jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi yang bersifat sosial dan kebudayaan. setiap warga negara berhak mendapat pengetahuan dengan mengikuti proses pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah wajib memberikan sarana-sarana penunjang pendidikan seperti gedung guru, dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan demikian pemerintah telah memberi bukti kesungguhan menjamin secara adil bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

7)     Pasal 34


Pasal ini memberikan pengakuan atas hak asasi manusia yang bersifat sosio-ekonomi (Property Rights). Dalam ketentuan ini, negara menjamin keberadaan anak-anak terlantar dan para fakir miskin untuk mendapat kesejahteraan dari pemerintah. Bentuk jaminan negara itu dengan membangun panti asuhan, panti werdha, tempat singgah anak gelandangan, dan jaminan kesehatan.

SUMBER

http://suaragempal.blogspot.co.id/2012/11/keterbukaan-dan-jaminan-keadilan_18.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar