3. MAKNA
KEADILAN
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya
tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat
sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada
tempatnya. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna
keadilan.
ü Menurut
W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
ü Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan
yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya
memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak
lain.
ü Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua
macam keadilan, yaitu
ü Keadilan
Komulatif, dan
ü Keadilan
distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada
tiga macam, yaitu
ü Keadilan
komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute
= mengganti, menukarkan, memindahkan).
ü Keadilan
distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
ü Keadilan
legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan
yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982)
meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara,
yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk
menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan
UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil
dan bertujuan menciptakan keadilan social.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan
yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan
memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya
tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat
sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada
tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut
ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
ü Menurut
W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
ü Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
ü Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
SUMBER
http://rhezaguasterz.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar